ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA BANTUAN HUKUM GAJAH MADA SATYA DHARMA
(LBH – GM-SD)
BAB I
KEANGGOTAAN DAN SATUAN ANGGOTA
Pasal 1
KEANGGOTAAN
Untuk menjadi anggota LEMBAGA BANTUAN HUKUM GAJAH MADA SATYA DHARMA harus memenuhi ketentuan–ketentuan sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Menyatakan diri secara sukarela menjadi anggota.
3. Ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Pendiri Dan Pengurus.
Pasal 2
SATUAN ANGGOTA
Anggota LEMBAGA BANTUAN HUKUM GAJAH MADA SATYA DHARMA terdiri dari :
1. Anggota biasa, yaitu semua anggota LEMBAGA BANTUAN HUKUM GAJAH MADA SATYA DHARMA yang memenuhi ketentuan pasal 1.
2. Anggota luar biasa yaitu simpatisan dan para purna anggota LEMBAGA BANTUAN HUKUM GAJAH MADA SATYA DHARMA.
3. Anggota kehormatan, yaitu para cendekiawan dan mereka yang dianggap telah berjasa kepada LEMBAGA BANTUAN HUKUM GAJAH MADA SATYA DHARMA dan pengembangan masyarakat umumnya.
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 3
KEWAJIABN ANGGOTA
1. Anggota Biasa :
a. Menghayati dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga.
b. Mentaati dan memenuhi seluruh keputusan lembaga.
c. Melaksanakan dan memperjuangkan seluruh keputusan lembaga
d. Membela kepentingan lembaga, manakala ada hal-hal yang akan merugikan nama baik lembaga.
2. Anggota luar biasa dan anggota kehormatan :
Mempunyai kewajiban yang sama dengan anggota biasa lainnya.
Pasal 4
HAK ANGGOTA
1. Anggota biasa berhak untuk :
a. Memperoleh perlakuan dan pelayanan yang sama dari lembaga.
b. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran.
c. Mempunyai hak dipilih dan memilih.
d. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidkan dan latihan, penataran, bimbingan dan keterampilan dalam kelembagaan.
e. Hak-hak lain yang akan ditentukan dalam peraturan lembaga.
2. Anggota luar biasa dan anggota kehormatan :
Mempunyai hak yang sama dengna anggota biasa kecuali ayat 1.c, 1.d, dan 1.e.
BAB III
KEHILANGAN KEANGGOTAAN, SKORSING DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 5
1. Anggota kehilangan keanggotaannya karena :
a. Meninggal Dunia.
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis.
c. Diberhentikan.
2. Anggota dapat skorsing atau diberhentikan apabila :
a. Bertindak bertentangan dengan AD/ART lembaga.
b. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik lembaga.
3. Keputusan Skorsing atau pemberhentian hanya dapat dilakukan dengan peringatan terlebih dahulu, kecuali mengenai hal-hal yang luar biasa.
4. Anggota yang terkena tindakan skorsing atau pemberhentian dapat membela diri pada forum musyawarah yang diadakan untuk itu.
BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG PESERTA & WAKTU RAPAT-RAPAT
Pasal 6
RAPAT DEWAN PENDIRI
1. Memegang kekuasaan tertinggi dalam lembaga.
2. Menetapkan dan merubah AD/ART, Program kerja dan rekomendasi-rekomendasi prinsipil.
3. Menilai pertanggungjawaban pengurus.
4. Memilih dan menetapkan susunan pengurus melalui pemilihan formatur.
5. Memilih dan menetapkan Dewan Penasehat, Dewan Pengawas.
Pasal 7
RAPAT TAHUNAN
1. Mengadakan penilaian tehadap pelaksanaan program umum dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
2. Rapat tahunan diselenggarakan sedikitnya 1 kali dalam satu tahun.
3. Sekurang-kurangnya dihadiri oleh lebih dari setengah bagian anggota Pengurus.
Pasal 8
RAPAT KERJA PENGURUS
1. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
2. Diselenggarakan sedikitnya sekali dalam tiga bulan.
BAB V
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 9
Hak bicara dan hak suara peserta rapat adalah :
1. Hak bicara hakekatnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur oleh peserta rapat.
2. Hak suara anggota dipergunakan dalam pengambilan keputusan pada sasarannya dimiliki oleh peserta.
BAB VI
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 10
1. Dewan Pengurus Lembaga adalah badan tertinggi lembaga.
2. Komposisi Dewan Pengurus Lembaga adalah :
PENDIRI
PENASEHAT
Ketua :
Anggota : 1.
2.
PENGAWAS
Anggota 1.
2.
PENGURUS
Ketua :
Sekretaris :
Bendahara :
KEPALA DIVISI – DIVISI :
KEPALA DIVISI ADVOKASI & PARALEGAL
1.
2
KEPALA DIVISI PENGEMBANGAN USAHA
1.
2.
KEPALA DIVISI PENELITIHAN $ DOKUMENTASI
1.
2
KOMINFO
1
2
Kepala Kantor :
Kasir :
Penggalangan Dana
1.
2.
BAB VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 11
1. Iuaran anggota diatur dalam peraturan lembaga.
2. Hak-hak yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran dari dan untuk lembaga wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan lembaga.
BAB VIII
PEMBENTUKAN BADAN DAN LEMBAGA BARU ATAU CABANG BARU
Pasal 12
1. Pembentukan Badan dan Lembaga baru atau Cabang baru dalam rangka pelaksanaan program dimungkinkan sejauh tidak menyimpang dan bertentangan dengan AD/ART lembaga.
2. Pembentukan Badan dan lembaga atau cabang sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 12 tidak boleh menyebapkan timbulnya timpang tindih fungsi, wewenang dan tanggungjawab dalam tubuh lembaga.
BAB IX
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
1. Dewan Pengurus melalui rapat khusus membicarakan penyempurnaan ART yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada rapat Dewan Pengurus Pleno berikutnya.
2. Penyempurnaan ART hanya dilakukan dalam rapat Pengurus Pleno.
BAB X
PENUTUP
Pasal 14
1. Hal-hal yang belum diatur ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam peraturan lembaga.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan Di : Tangerang Selatan
Pada Tanggal : 28 Januari 2020
cap dan ditanda tangani
Drs. Bambang Diponegoro,
Pendiri LBH Gajah Mada Satya Dharma